Kembali ke Layanan Informasi

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah dana alokasi pemerintah yang digunakan untuk mendukung biaya operasional satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara efektif, bermutu, dan berkelanjutan

Regulasi dan Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Dokumen PDF

Gambaran Umum dan Petunjuk Teknis

Informasi petunjuk teknis belum tersedia.

Belum ada dokumen Juknis yang dipublikasikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

FAQ belum tersedia.